Pembahasan RUU KUHP Libatkan Berbagai Pihak
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan telah melibatkan berbagai pihak.
“Masukan-masukan yang disampaikan oleh stakeholder telah diakomodir secara sedemikian rupa dalam KUHP. Karena kita semua sadar bahwa aturan aturan yang ada dalam hukum pidana harus juga mengakomodir nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat,” kata Sudding usai pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Sumsel, Kamis (7/6/2018).
Sementara terkait perilaku penyimpangan seksual, dalam hal ini LGBT, politisi Partai Hanura itu menegaskan, perilaku itu tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial, nilai keagamaan, dan nilai-nilai yang ada di tengah-tengah masyarakat, maka patut dan wajib dimasukkan ke dalam KUHP.
“Begitu pula yang menyangkut dengan masalah penghinaan terhadap presiden. Penghinaan Presiden tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Sebagai negara yang beradab, menjunjung tinggi sopan santun serta menghargai antara satu dengan yang lain, tindakan menghina atau mencaci maki adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” pungkas politisi dapil Sulteng itu.
Masih terkait pasal tentang penghinaan terhadap Presiden Anggota MKD DPR RI Ahmad Zacky Siradj mengatakan bahwa kritik terhadap Presiden seharusnya lebih terhadap kinerjanya, bukan kepada pribadinya. “Begitu juga kritik kepada lembaga-lembaga negara lainnya, kalau kita ingin mengkritik lebih kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Zacky juga menegaskan bahwa pasal pengaturan KPK dalam RUU KUHP bukanlah untuk melemahkan institusi KPK. Menurutnya justru hal itu untuk memperkuat KPK. “Karena kita mengadopsi atau memasukkan Undang-Undang KPK itu sendiri dalam RUU KUHP yang tujuannya adalah untuk memperkuat dan menegaskan kewenangan dari KPK,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Dalam KUHP perlu ada aturan-aturan atau payung hukum bagi KPK, sehingga payung hukum itu dapat memperkuat status dan kewenangan KPK. “KPK tidak perlu khawatir, karena hal itu tidak akan mengurangi kewenangannya,” komitmen politisi dapil Jawa Barat itu.
Berkaitan dengan tujuan kunjungan kerja yang dilakukan oleh MKD DPR RI ini, Zacky menjelaskan bahwa MKD DPR RI ingin melakukan sosialisasi yang terkait dengan berbagai ketentuan-ketentuan mengenai MKD. “Sosialisasi ini penting karena wilayah kita adalah bukan wilayah hukum, tetapi wilayah etika,” tutupnya. (as/sf)